Penajib

Select Menu
  • Home
  • About Us
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
Home » Contoh Surat » Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Baik Dan Benar Terbaru

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Baik Dan Benar Terbaru

Add Comment
Contoh Surat

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1.Nama                           :..........
   Umur                            : ..........
   Pekerjaan                    : ..........
   Alamat                         : ..........
   Nomer KTP / SIM          : ..........
   Telepon                       : ..........
Selanjutnya dalam perjanjian jual beli tanah ini disebut PIHAK PERTAMA

2.Nama                           : ..........
   Umur                            : ..........
   Pekerjaan                    : ..........
   Alamat                         : ..........
   Nomer KTP / SIM         :..........
   Telepon                       :..........
Selanjutnya dalam perjanjian jual beli tanah ini disebut PIHAK KEDUA




PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa  TANAH  yang terletak di Jln ...................... seluas 100 meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas 60 meter persegi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1
HARGA

Jual beli tanah dan rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:
1.      Harga tanah per meter persegi Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga harga tanah tersebut adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2.      Harga bangunan rumah adalah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
3.      Harga keseluruhan tanah dan bangunan rumah adalah  Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)

Pasal 2
CARA PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah yang dibelinya sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai selambat-lambatnya ,4(empat) bulan , yaitu tanggal .......... setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.

Pasal 3
UANG TANDA JADI

1.      PIHAK KEDUA akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA dimana penyerahan uang tersebut dilakukan setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini.
2.      Sisa pembayaran sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai Pasal 2 perjanjian ini.

Pasal 4
JAMINAN DAN SAKSI

1.      PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
2.      Jaminan PIHAK PERTAMA dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:

1. N a m a                                       :..........
    P e k e r j a a n                           :..........
    Alamat lengkap                           :..........
    Hubungan Kekerabatan              :..........
2. N a m a                                       :..........
    P e k e r j a a n                           :..........
    Alamat lengkap                           :..........
    Hubungan Kekerabatan              :..........




Pasal 5
PENYERAHAN

PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari yaitu pada tanggal ..........,  setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah dan bangunan rumah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik
PIHAK KEDUA.

Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN

1.      PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2.      Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dan bangunan rumah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN

1.      Sebelum hingga ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan dan dan bangunan rumah di atas masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2.      Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut di atas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 9
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 10
HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di kantor pengadilan negeri Semarang.

Demikianlah perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.


Semarang , Tanggal/bulan/tahun.


PIHAK PERTAMA                                                                PIHAK KEDUA

Materai 6000




.........                                                                                   ...........
                                                                                            



SAKSI KE 1                                                                          SAKSI KE 2


..........                                                                                  ..........



Suka Artikel? Bagikan: Facebook Twitter Google+

0 Comments

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Followers

Copyright 2013 Penajib - All Rights Reserved
Template by Dian Anarchyta - Powered Blogger